TERBARU Surat Edaran Persiapan Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021
Friday, 5 March 2021
Edit
TERBARU Surat Edaran Persiapan
Pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2021
Sehubungan dengan rencana penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan hal sebagai
berikut:
- Direktorat KSKK Madrasah melakukan
blokir/penundaan sementara
- atas proses pencairan pada
sebagian madrasah. Blokir/penundaan ini dapat dibuka secara mandiri oleh
madrasah yang bersangkutan dengan melaporkan dan mengirim surat keterangan
yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care
dengan nomor whatsapp (WA):081147402020 paling lambat Jum’at, 19 Maret
2021 (format surat tersedia di portal: bos.kemenag.go.id);
- Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk:
- mengusulkan perbaikan data jumlah
siswa untuk madrasah-madrasah yang mengalami kekeliruan/kesalahan
ketika proses konfirmasi. Data siswa yang diusulkan adalah data siswa pada
semester genap tahun pelajaran 2019/2020 atau cut off 30 Juni 2020.
- mengusulkan perbaikan data status
keaktifan dan/atau status kesedian menerima BOS bagi madrasah yang
mengalami kekeliruan/kesalahan ketika proses konfirmasi data, sehingga
madrasah yang bersangkutan dapat diusulkan menjadi penerima dana BOS tahun
anggran 2021.
- mengusulkan nama-nama madrasah yang
terlewat/tidak tercantum dalam portal BOS. Madrasah yang diusulkan pada
butir c harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dana BOS tahun
anggaran 2021.
- Perbaikan data pada butir a, butir b,
dan pengusulan pada butir c hanya khusus diperuntukan untuk jenjang
MadrasahTsanawiyah (MTs).
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
mengirimkan surat usulan pada butir 2 kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan surat kepada Direktur KSKK Madrasah
perihal usulan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada butir 3
melalui surat elektronik (e-mail): bos@madrasah.kemenag.go.id paling
lambat Jum’at, 19 Maret 2021.
- Direktorat KSKK Madrasah telah
melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen
Pendis, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan
revisi relokasi anggaran BOS yang diperuntukan bagi Madrasah Aliyah (MA)
dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Download
Surat Resminya melalui Tautan dibawah ini :