Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, kita semua tahu dan pastinya merasakan akan dampak dari virus corona ini, semua kegiatan masyarakat harus dibatasi supaya penyebaran virus ini dapat diatasi.
Salah satunya adalah penundaan
pelaksanaan PPG dalam jabatan pada tahun 2020, padahal Kementerian Agama telah
menerbitkan serangkaian pedoman terkait pedoman penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada Kementerian Agama.
Salah satunya adalah KMA Nomor
745 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama pada Desember silam. Selain itu
juga KMA Nomor 174 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Program PPG Pada
Kementerian Agama.
Dalam postingan kali ini akan menjawab pertanyaan yag
paling banyak ditanyak di fanspage resmi dari admin yaitu fanspage di facebook
yaitu SIMPATIKA MADRASAH, jika bapa ibu belum mengikuti fanspage kami silahkan
ikuti supaya bapak ibu mendapat informasi yang terbaru tentang Madrasah. Pada
KMA Nomor 745 Tahun 2020 sudah diatur tentang persyaratan calon mahasiswa PPG
Dalam Jabatan yang tentunya juga berlaku juga untuk PPG Daljab Tahun 2021.
Persyaratan bagi calon peserta atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tersebut
antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu ( Baca: Linieritas Ijazah PPG)
- Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015
- Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau
sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
- Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan.
Untuk mengetahui kebijakan kebijakan
yang lain terkait dengan pelaksanaan PPG dalam jabatan Kemenag, bapak ibu bisa
mempelajari KMA Nomor 745 Tahun 2020, jika bapak ibu belum mempunyai file KMA
Nomor 745 Tahun 2020, bapak ibu bisa mengunduhnya melalui tautan dibawah ini:
- KMA No.174 Tahun 2021 Tentang Panitia Nasional Program PPG Pada Kementerian Agama (DOWNLOAD)
- KMA No.745 Tahun-2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (DOWNLOAD DISINI)
- KMA No.463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kementerian Agama (DOWNLOAD DISINI)
- Keputusan Mendikbud RI No.563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 (DOWNLOAD DISINI)
- KMA No.606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan (DOWNLOAD DISINI)
Demikianlah tulisan tentang KMA
Nomor 745 Tahun 2020, semoga bermanfaat.