Persiapan Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021

 

Persiapan  Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021 – infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Persiapan  Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021


·         SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP

·         SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP

·         SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, dan Utama WP

·         SMK dan MAK

·         Program Paket A

·         Program Paket B

·         Program Paket C

·         Ula Wustha

·          Ulya

·         SILN dan Program Kesetaraan di LN hanya Sekolah Induk yang diikutkan

 

Peserta Asesmen

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

1.    Kepala satuan pendidikan;

2.    Seluruh Guru/Pendidik;

3.    Peserta didik pada satuan pendidikan

 

 Peserta Didik

·      Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid

·      Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

·      Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.

·      Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

·      Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

 

 

Pemilihan Peserta didik (Sampling)

 

·         Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) disetiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;

·         Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa

SMA sederajat per Program Studi

SMK sederajat per Bidang Keahlian

SMP dan SD sederajat per Rombel

·         Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan

·         Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

 

 

Guru/Pendidik

·         Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;

·         Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;

·         Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;

·         Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.

·         Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan download file  Persiapan  Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021 melalui tautan dibawah ini:

 

Persiapan  Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021

Demikianlah tulisan tentang  Persiapan  Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021, semoga bermanfaat

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel