Persiapan Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021
Persiapan Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021 –
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Satuan pendidikan yang
melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
·
SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi
WP
·
SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan
Madyama WP
·
SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK,
dan Utama WP
·
SMK dan MAK
·
Program Paket A
·
Program Paket B
·
Program Paket C
·
Ula Wustha
·
Ulya
·
SILN dan Program Kesetaraan
di LN hanya Sekolah Induk yang diikutkan
Peserta Asesmen
Peserta Asesmen Nasional dari
setiap satuan pendidikan terdiri atas:
1.
Kepala satuan pendidikan;
2.
Seluruh Guru/Pendidik;
3.
Peserta didik pada satuan
pendidikan
Peserta Didik
·
Peserta didik terdaftar
dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
·
Peserta didik masih aktif
belajar pada satuan pendidikan:
·
Peserta didik Tunarungu dan
Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan
pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
·
Peserta didik yang memiliki
hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar
biasa tidak mengikuti AN.
·
Peserta didik yang
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
Pemilihan Peserta didik (Sampling)
·
Peserta didik yang
mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak
(random) disetiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
·
Proses sampling dilakukan
oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
SMA sederajat per
Program Studi
SMK sederajat per
Bidang Keahlian
SMP dan SD
sederajat per Rombel
·
Jumlah peserta pada jenjang
SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta
cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta
cadangan
·
Bila PD kurang dari atau
sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan
akan diikutkan tanpa ada cadangan.
Guru/Pendidik
·
Terdaftar pada sistem
Dapodik atau EMIS;
·
Aktif mengajar (ASN dan
Non-ASN) pada satuan pendidikan;
·
Guru/Pendidik yang mengajar
pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap
satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;
·
Guru/Pendidik pada Satuan
Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional
tetap mengikuti Asesmen Nasional.
·
Guru/Pendidik yang
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. Guru/Pendidik yang
berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
dapat mengikuti Asesmen Nasional.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya
silahkan download file
Persiapan Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021
Demikianlah tulisan tentang Persiapan Pendataan Asesmen Nasional tahun 2021, semoga bermanfaat