Rp. 1.350.000/bulan, Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah
Tunjangan Khusus
bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan
Madrasah - infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat
menggembirakan pada minggu ini khususnya untuk guru Non PNS yang mengajar di RA
dan madrasah yang mana sudah terbit Juknis Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bersamaan dengan terbitnya Juknis
Tunjangan insentif guru RA dan Madrasah.
Baca juga : JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU MADRASAH
Pada postingan
kali ini admin akan berbagi juknis Tunjangan
Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul
Athfal dan Madrasah yang mana Tujuan
Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru
Raudlatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
Motivasi dan
kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan Kesejahteraan Guru RA dan
Madrasah.
Sasaran dan
Kriteria Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Sasaran atau penerima Tunjangan
Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan
kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika.
Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.
Penetapan
Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Penetapan penerima dilakukan
dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.
Nominal
Tunjangan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS Besar Tunjangan Khusus Guru
Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai
Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1(satu) tahun
adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Tunjangan
khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
Tunjangan khusus
diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan,
pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh
pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiap guru yang
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini,
hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih
dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu
porsi Tunjangan Khusus.
Untuk lebih
jelasnya silahkan unduh juknis Tunjangan
Khusus bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul
Athfal dan Madrasah, melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah
tulisan tentang Juknis Tunjangan Khusus
bagi Guru Bukan PNS Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan
Madrasah tahun 2021 semoga bermanfaat.