Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah tahun 2021
Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah tahun 2021 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.
Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun
2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan
tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri
sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
Sedangkan
tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan
pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam
proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan
agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan
kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban
pekerjaan.
Baca Juga : Tunjangan Khusus guru NON PNS guru Madrasah sebesar 1.350.000/bulan
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu
diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kementerian
Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada
guru bukan pegawai negeri sipil.
Kriteria guru RA dan Madrasah
penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus
Sertifikasi;
3. Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang
mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Lama Mengabdi);
6. Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia
pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10. Tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan
Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Untuk lebih jelasnya silahkan
download
Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah tahun 2021
Demikianlah tulisan tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah tahun 2021. semoga bermanfaat.