Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah)
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah) – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 606 Tahun 2021 tentang
2. Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk
KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
3. Petunjuk Teknis tersebut sebagai
implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru
4. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja
Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang
ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah.
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan
terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021,
subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala
madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam
bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS. Adapun tujuan pemberian
bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:
1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan
mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas
sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah,
kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik
negeri maupun swasta.
2. Untuk meneruskan dan memperkuat
program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah
dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Alokasi Dana Alokasi dana bantuan
diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
1. KKG 15.000.000 /KKG
2. MGMP 30.000.000/MGMP
3. MGBK 30.000.000/MGBK
4. KKM 30.000.000/KKM
5. Pokjawas 30.000.000/POKJAWAS
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Kelompok
Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas
Madrasah), silahkan download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga
Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah), melalui tautan
dibawah ini :
Demikianlah tulisan tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan
Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah), semoga
bermanfaat.