Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah)

 

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah)

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah)
– infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).

Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang

2.  Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

3.  Petunjuk Teknis tersebut sebagai implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru

4.  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS. Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:

1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

 

2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Alokasi Dana Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

1.  KKG 15.000.000 /KKG

2.  MGMP 30.000.000/MGMP

3.  MGBK 30.000.000/MGBK

4.  KKM 30.000.000/KKM

5.  Pokjawas 30.000.000/POKJAWAS

 

Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah), silahkan download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah), melalui tautan dibawah ini :

 

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah(Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah)

 

Demikianlah tulisan tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah), semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel