Rp. 3 Juta/tahun, Kemenag Kembali Beri Bantuan Insentif bagi Guru PAI Non PNS
Kemenag Kembali Beri Bantuan Insentif bagi Guru PAI Non PNS - infosekolah87.com, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam rencananya akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama
Islam Rohmat Mulyana Sapdi pada kesempatan membuka acara kegiatan Penguatan
Pendidikan Karakter, Deradikalisasi, Moderasi Islam, dan Pembinaan Rohis SMA/SMK di Hotel Permata, Bogor, Jawa Barat.
"Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun
2021-red) ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi
bantuan insentif," ujar Rohmat, Rabu (24/03/2021).
Rohmat menambahkan bahwa bantuan insentif bagi Guru PAI non
PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala,
dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai 3 juta rupiah per tahun per
orangnya.
"Kurang lebih sekitar 3 juta per tahun bantuan insentif yang
akan diterima oleh Guru PAI non PNS non
sertifikasi, tapi nanti kita lihat kemampuan anggaran. Yang jelas, insya Allah
sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non
sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif," terang Rohmat.
Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter, Deradikalisasi, Moderasi
Islam, dan Pembinaan Rohis SMA/SMK diselenggarakan oleh
Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan
Islam Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, tanggal 24-26
Maret 2021 dengan format sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran
covid-19. Adapun narasumber yang dihadirkan dari luar instansi Kementerian
Agama, terdiri dari unsur praktisi pendidikan dan juga pejabat dari Pusat
Pendidikan Karakter (Puspeka) serta Pusat Asesmen Pembelajaran (Pusmenjar)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=11924#.YGJYoDyyTIU