Rp. 3 Juta/tahun, Kemenag Kembali Beri Bantuan Insentif bagi Guru PAI Non PNS

Kemenag Kembali Beri Bantuan Insentif bagi Guru PAI Non PNS - infosekolah87.com, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam rencananya akan kembali menggulirkan kebijakan pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun Anggaran 2021. 

Rp. 3 Juta/tahun, Kemenag Kembali Beri Bantuan Insentif bagi Guru PAI Non PNS


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana Sapdi pada kesempatan membuka acara kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter, Deradikalisasi, Moderasi Islam, dan Pembinaan Rohis SMA/SMK di Hotel Permata, Bogor, Jawa Barat.

"Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-red)  ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif," ujar Rohmat, Rabu (24/03/2021).
 

Rohmat menambahkan bahwa bantuan insentif bagi Guru PAI non PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala, dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai 3 juta rupiah per tahun per orangnya.

"Kurang lebih sekitar 3 juta per tahun bantuan insentif yang akan diterima oleh Guru PAI non PNS non sertifikasi, tapi nanti kita lihat kemampuan anggaran. Yang jelas, insya Allah sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif," terang Rohmat.

Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter, Deradikalisasi, Moderasi Islam, dan Pembinaan Rohis SMA/SMK diselenggarakan oleh Subdit PAI pada SMA/SMALB dan SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, tanggal 24-26 Maret 2021 dengan format sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Adapun narasumber yang dihadirkan dari luar instansi Kementerian Agama, terdiri dari unsur praktisi pendidikan dan juga pejabat dari Pusat Pendidikan Karakter (Puspeka) serta Pusat Asesmen Pembelajaran (Pusmenjar) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=11924#.YGJYoDyyTIU

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel