Syarat Penerima dan Panduan KIP Kuliah Tahun 2021
Syarat Penerima dan Panduan KIP Kuliah Tahun 2021 – infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Pendidikan tinggi di Indonesia harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini. Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah melalui Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan
akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka
Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan
KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan
kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Jangan
putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku
kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang
gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif
dan berkarakter.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang
sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada
Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan
nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,
atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam
desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah
satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP
Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk lebih jelasnya silahkan simak file
Syarat Penerima dan Panduan KIP Kuliah Tahun 2021
Demikianlah informasi tentang Syarat Penerima dan Panduan KIP Kuliah Tahun 2021, semoga bermanfaat.