Surat Edaran Batas Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020
Surat Edaran Batas Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuanganya madrasah Indonesia, Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor
B-246.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang batas waktu
pencairan/aktivasi Rekening paling lambat tanggal 25 Maret 2021. dengan ini
disampaikan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan
pencairan/aktivasi rekening PIP ke bank penyalur, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) untuk jenjang MTs dan MA paling lambat pada tanggal 19 Maret 2021.
Sehubungan hal tersebut dimohon saudara agar segera melakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Melakukan koordinasi dan komunikasi secara insentif dengan
perwakilan Bank BNI di masing-masing wilayah melalui penanggung jawab (PIC) PIP
di Kantor Wilayah BNI dengan kontak sebagaimana terlampir;
2.
Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah untuk membantu dan melakukan
pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan dimaksud;
3.
Apabila penyampaian dokumen pencairan/aktivasi melebihi batas
waktu tersebut, dokumen tidak akan diproses.
Sebagai bahan arsip untuk file suratnya bisa di unduh melalui tautan dibawah ini:
Surat Edaran Batas Pencairan/Aktivasi Rekening PIP MTs dan MA Tahun 2020