POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021
POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, kita tahu bahwa Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik
terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan
penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu
penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir
Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu
penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada
akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas
akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan
lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk
penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang
penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk
menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi
penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
- Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi..
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
- Hak Peserta UM
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
- Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendataan Peserta UM
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
- Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut: