Langkah Mudah Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021
Langkah Mudah Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesoa, Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan kepada semua RA
dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA
(Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan
Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya
diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS
Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu
pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs,
MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun
Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021
setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
4. Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana
BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut:
5. Kriteria Penerima Dana BOS
Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen
Pendidikan Islam adalah sebagai berikut: a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK
Swasta; b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum
31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan; d. Telah
mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
6. Persyaratan dan Standar Dokumen
Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat
dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
7. Kendala, pertanyaan, dan layanan
konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran
2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin
s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a. Layanan Madrasah Digital Care
melalui: https://bos.kemenag.go.id / https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.
b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id c.
Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
8. Untuk memberikan pemahaman terkait
pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan
menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube
Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses
melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun
Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahReform
Untuk lebih jelasnya mengenai langkah-langkah pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Silahkan download panduannya melalui tautan dibawah ini: