Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 - Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam
penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan
Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk
meningkatkan:
- kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi
belajar peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja
guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam
menjalankan tugas dan fungsinya;
- kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas
sekolah pada madrasah;
- pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau
organisasi profesi guru lainnya.
Sasaran penerima tunjangan
profesi guru yaitu:
- Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah
negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki
sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas
dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas
pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat
pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG,
memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara
profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Besaran tunjangan profesi
sebagai berikut:
1. Guru dan kepala madrasah
yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus PNS
diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2. Guru dan kepala madrasah
bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1
(satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Guru dan kepala madrasah
bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi
sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 melalui tautan dibawah ini:
JUKNIS TPG GURU MADRASAH TAHUN 2021
Demikianlah tulisan tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021, semoga bermanfaat.