JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2021
JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2021 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Merujuk Keputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2020 digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Siswa Madrasah/Anak usia sekolah yang
terindentifikasi berada di dalam DTKS tahun 2020 akan mendapatkan bantuan
sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang
terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Dengan jumlah sasaran
penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065 anak/peserta didik,
diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan
yang lebih baik.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan
V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00
untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester
ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil
tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V,
dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan
PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali
peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII
semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester
ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester
ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX
semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP
karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali
peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA):
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester
genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk
dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil
tahun pelajaran 2021/2022.
b. Peserta didik Kelas XII semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil
tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp
500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII
semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP
karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali
peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap
tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00