Tata Cara Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Tata Cara Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- mensosialisasikan
kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk
memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh
melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id/
- mempercepat
pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis
Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.
- Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS
Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat
Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada
poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam
bentuk Surat Keputusan;
2. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS
Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim
Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan
dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
3. Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem
e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti
Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
- Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS
Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS
Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;
2. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal
BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim
Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini
(pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
3. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran
Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu
Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS
Tingkat Provinsi;^
- Tim BOS
Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi
data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA,
dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di
Portal BOS Kementerian Agama;
2. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga,
Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni
2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan
Kesediaan Menerima dan BOS;
3. Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari
madrasah yang bersangkutan;
4. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.
- Kendala,
pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana
BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah
Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul
20.00 WIB:
1. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.
2. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
- Untuk
memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah,
Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual
yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan
Akun Media Sosial Madrasah Reform: Facebook: Madrasah Reform Instagram:
@MadrasahReform
Demikian hal ini
disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Untuk lebih jelasnya mengenai Tata Cara Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 fsilahkan download melalui tautan di bawah ini