Surat Edaran Dirjen Pendis Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun 2020/2021
Surat Edaran Dirjen Pendis Terkait Pelaksanaan
Pembelajaran Pada Madrasah Tahun 2020/2021 – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Terkait dengan
tindak lanjut SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19,
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021.
Surat
Edaran bernomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 dan tertanggal 24 November tersebut
ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan Kepala Madrasah di seluruh Indonesia
Berkenaan
dengan SKB tersebut, Kementerian Agama, melalui surat edaran tersebut
menyampaikan tiga hal utama.
1. pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4
Menteri tersebut.
2. terkait
dengan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK,
akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi
dan/atau di tingkat kabupaten/kota. Tim ini akan memastikan beberapa hal yang
antara lain:
· Telah
disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
· Memastikan
seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masing-masing telah
mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
· Menyelenggarakan
sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran
tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
· Berkoordinasi
dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja
masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan
pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Download
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021
Guna
mempedomani edaran tersebut setiap pemangku kebijakan di madrasah tampaknya
harus membaca dan memiliki surat edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada
Madrasah ini.
Untuk
itu, silakan baca dan unduh file lengkap Surat Edaran Tentang Pelaksanaan
Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, melalui tautan di
bawah.
Surat Edaran Dirjen Pendis Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun 2020/2021