Sempat Tertunda, Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi Calon PPPK
Sempat Tertunda, Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi Calon PPPK – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Usulan Kementerian Agama terkait kebutuhan jabatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapat respon positif dari Kemenpan dan RB. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama, c.q Sekjen Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK
direspon baik oleh Kemenpan dan RB," tegas Sekjen Kemenag Nizar, di
Jakarta, Minggu (06/11).
Menurutnya, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai
telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019.
Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) Eks Tenaga Honorer
Kategori II.
Setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya
dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu
diusulkan kembali ke Kemenpan dan RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.
"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag
akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas
Sekjen.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan,
9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28
Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN). Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus
segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.
"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data
calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi,"
jelasnya.
Input data diperlukan, kata Saefuddin, sebagai bahan Kemenpan
dan RB untuk menetapkan kebutuhan. "Setelah ada penetapan kebutuhan,
tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," jelas Saefuddin.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No
2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan
selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk
pengangkatan.
"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu
arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," tandasnya.
Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:
1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh,
2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali,
3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung,
4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten,
5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,
6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta,
7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,
8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,
9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,
10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,
11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,
12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat,
13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan,
14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah,
15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur,
16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau,
17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,
18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku,
19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara,
20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau,
21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat,
22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan,
23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah,
24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara,
25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara,
26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat,
27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan,
28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
29. UIN Alauddin Makassar,
30. UIN Raden Fatah Palembang, dan
31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Sumber : https://kalsel.kemenag.go.id/berita/541333/Sempat-Tertunda-Kemenag-Segera-Input-Aplikasi-e-Formasi-Calon-PPPK