JUKNIS BSU GURU NON PNS KEMENAG
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk
meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar
pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan
akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan Islam Tahun 2020.
Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag, atau sesuai
namanya, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020
SASARAN PENERIMA BSU
Dalam Juknis jelas tertulis bahwa sasaran penerima BSU adalah Guru Bukan PNS yang tercatat di Emis Simpatika dan Siaga
Penyaluran dan Besaran Bantuan
BSU Guru Kemenag akan
disalurkan kepada guru yang berhak menerima langusng ke rekening yang
bersangkutan.
Masing-masing penerima
akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan yang akan disalurkan satu
kali untuk tiga bulan. Berarti, setiap penerima akan menerima Rp 1,8 juta.
Kriteria penerima BSU,
meliputi:
§ Memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
§ Berpenghasilan kurang
dari 5 juta rupiah
§ Bukan penerima program
Pra Kerja
§ Bukan penerima BSU
lainnya
§ Tercatat pada Emis,
Simpatika, atau SIAGA