Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020

 Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020 - Infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, akhirnya Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020, udah bisa di unduh pada masing-masing madrasah, atau melalui postingan di blog infosekolah87 ini

Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020


Latar Belakang 

1.  Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah)

2.  Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.

3.  Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Tujuan

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:

1.  membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19

2.  membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan

3.  mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

 

Madrasah yang berhak menerima, adalah yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

1.   Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;

2.   Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;

3.   Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

 

Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

 

Untuk besaran jumlah Bos Tambahan ini akan langsung muncul di http://bos.kemenag.go.id dengan masuk pakai akun emis madrasah masing-masing

 


 

Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis BOS TAMBAHAN Madrasah Tahun 2020 silahkan download melalui tautan dibawah ini:

 

JUKNISBOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel