Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020
Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020 - Infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, akhirnya Juknis BOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020, udah bisa di unduh pada masing-masing madrasah, atau melalui postingan di blog infosekolah87 ini
Latar Belakang
1. Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran
Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan
Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun
Anggaran 2020 Tahap I
sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu
rupiah)
2. Bantuan
Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah
(BA-BUN)- merupakan dana operasional
tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi
persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional
penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran
jarak jauh sebagai akibat
dari Pandemi Covid-19.
3. Untuk
efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari
Satuan Anggaran Bagian Anggaran
999.08 Tahun Anggaran 2020.
Tujuan
Penyaluran
dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
1. membantu
pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam
rangka keberlangsungan penyelenggaraan
pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19
2. membantu
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan
sistem PJJ; dan
3. mendukung
kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Madrasah yang berhak
menerima, adalah yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
1. Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari
Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
2. Telah mendapatkan dana
BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
3. Telah melakukan
pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
Besaran satuan biaya BOS
Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
Untuk
besaran jumlah Bos Tambahan ini akan langsung muncul di http://bos.kemenag.go.id dengan masuk pakai
akun emis madrasah masing-masing
Untuk
lebih jelasnya silahkan download Juknis BOS TAMBAHAN Madrasah Tahun 2020
silahkan download melalui tautan dibawah ini:
JUKNISBOS TAMBAHAN MADRASAH TAHUN 2020