Hadiah 25 Juta Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

 

𝗘𝗠𝗜𝗦 merupakan suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama sejak tahun 1998 yang mencakup data kelembagaan, guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa pada satuan/lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

 


Melalui Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD 8992-ID), Kementerian Agama saat ini sedang merevitalisasi dan mengembangkan Sistem Aplikasi EMIS sebagai bagian dari Transformasi Digital Kementerian Agama.

 

Program Revitalisasi dan Pengembangan EMIS bertujuan untuk:

 

1.    Memudahkan penginputan data Madrasah, Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,

2.    Meningkatkan keandalan EMIS sehingga memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk pengelola lembaga dalam mengelola operasional lembaga,

3.    Mendapat pengalaman penggunaan (user experience) yang lebih baik.

Untuk itu, Kementerian Agama menggelar Sayembara Rebranding EMIS. Sayembara ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan madrasah yang bermutu melalui kehadiran sistem pendataan pendidikan yang andal, terbarukan, terintegrasi, dan ramah pengguna.

 

Persyaratan Peserta

Sayembara terbuka untuk individu atau tim, dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI:

·      Madrasah (siswa, guru, dan tenaga kependidikan)

·      Pondok Pesantren (ustadz, santri, dan pengurus pondok)

·      Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan)

·      Pegawai Kementerian Agama Pusat

·      Pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi

·      Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

·      Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

 

Kriteria Brand

·      Brand yang baru mencerminkan suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Educational Management Information System) yang digunakan oleh seluruh satuan/Lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang meliputi Madrasah, Pesantren, PTKI.

·      Rebranding mencakup nama dan logo, logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.

·      Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

·      Memiliki makna dan filosofi sesuai tema.

·      Desain tidak menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.

·      Harus dapat diterapkan pada berbagai media dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.

·      Belum pernah dipublikasikan.

·      Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.

Ketentuan Teknis

 

·      Penerimaan desain Brand: 8 Desember 2020 - 31 Desember 2020, Pukul 23.59 WIB.

·      Karya di-upload melalui laman website madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/ atau melalui https://bit.ly/SayembaraRebrandingEMIS

·      Desain brand dikirim dalam bentuk PDF Max 3 MB.

·      Menyertakan dokumen berisi penjelasan makna dan filosofi.

·      Menyertakan identitas berupa foto/fotokopi KTP peserta.

·      Menyertakan Scanned surat pernyataan karya orisinil (bukan plagiat) dengan tanda tangan di atas materai 6000. Surat pernyataan keaslian ide dapat diunduh melalui link: madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/.

·      Gambar brand harus di-posting ke dalam instagram peserta dengan judul “Sayembara Rebranding EMIS” dengan melakukan tag ke instagram @madrasahreform & @pendiskemenag, serta melakukan follow instagram @madrasahreform & @pendiskemenag. Lalu menyertakan link posting instagram tersebut dan pastikan instagram account tidak di-private.

·      Hak guna atas Logo dan Nama yang menang sepenuhnya menjadi milik Kementerian Agama.

·      Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

·      Pemenang wajib mengirimkan Raw Material kepada panitia.

·      Informasi ini juga dapat diunduh melalui link: madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/

 

Hadiah

·      Uang tunai sebesar Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) & Piagam Penghargaan dari Menteri Agama untuk Pemenang.

·      Hadiah hiburan sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) & Piagam Penghargaan dari Menteri Agama untuk finalis selain pemenang

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel