3 Surat Penting | Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS
Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuanganya madrasah Indonesia, kabar yang sangat baik untuk warga madrasah khususnya guru Non PNS di madrasah terkait dengan BSU, yuk simak berita selengkapnya Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia dalam Sosialisasi Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual.
“Program BSU ini telah
dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya
berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah
mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa (15/12).
Ia menyampaikan
pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening
pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. “Harap
disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang
dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak
perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya.
Langkah yang
perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang
muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan
sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu
mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,”
terang M. Zain.
Ada tiga surat
yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika,
yaitu:
1.Surat
Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
2.Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga
tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
3.Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa
materai).
Selanjutnya,
kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk,
yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki),
Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani
di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.
Guru lalu
mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah
selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru
dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di
bank.
“Saya berharap
hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk
kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna
mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” sambungnya.
Ia menekankan
agar para Kabid Penmad di Provinsi mengingatkan para guru untuk segera
melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. "Ingatkan
untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk
pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini
akan kembali ke rekening negara," pesan Zain.
M. Zain
menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan
persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Jadi semua nama
yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang
memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu
semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap M. Zain.
Salah satu yang
menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan
prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia
sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,”
terang Zain.
Besaran BSU
yang diterima adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga
Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-. "Ada kewajiban
membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki
NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514900/kemenag-minta-kanwil-kawal-pencairan-bsu-guru-madrasah-non-pns