Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020
Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020 – sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah, Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 729 Tahun 2019, Nomor 213 Thun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, perlu dilakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara/i untuk mengambil langkah sebagai berikut;
1.
mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan
libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan
dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan
masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi
bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
2.
Dalam
pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar
dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak
berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
3.
Jika pelaksanaan
liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar
dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda
transportasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas
Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun
orang di tempat yang dikunjungi.
4.
Setelah kembali
dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid
Test untuk memastikan bahwa pelaku perjatanan tetap dalam keadaan negatif
Covid-19. Baca juga: PHRI Berharap Jumlah Wisatawan ke Bali Meningkat Saat
Libur Panjang Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau
karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Baca himbaun selengkapnya di surat edaran cuti bersama maulid Nabi
tahun 2020, jika bapak ibu belum memiliki Surat Edaran Cuti bersama maulid Nabi
tahun 2020 silahkan download melalui tautan di bawah ini:
Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020, semoga bermanfaat.