Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020

 Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020 – sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah, Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 729 Tahun 2019, Nomor 213 Thun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur  dan Cuti Bersama  Tahun 2020, perlu dilakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama pelaksanaan liburan dari tanggal 28 sampai 30 Oktober  2020 yang berdekatan  dengan hari Sabtu  dan Minggu  tanggal  31  Oktober dan 1 November  2020. Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara/i untuk mengambil langkah sebagai berikut;

 

Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020

1.    mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

2.   Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

3.   Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

4.   Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjatanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Baca juga: PHRI Berharap Jumlah Wisatawan ke Bali Meningkat Saat Libur Panjang Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Baca himbaun selengkapnya di surat edaran cuti bersama maulid Nabi tahun 2020, jika bapak ibu belum memiliki Surat Edaran Cuti bersama maulid Nabi tahun 2020 silahkan download melalui tautan di bawah ini:

 Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020

Demikianlah tulisan tentang  Surat Edaran Cuti Bersama Maulid Nabi Tahun 2020, semoga bermanfaat.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel