JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.
Namun demikian dalam pelaksanaannya
kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan
sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain
sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan
secara efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif
bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud
pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.
TUJUAN
Tujuan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini bertujuan sebagai acuan bagi:
1. Pengambil
kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala
madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
2. Pengelola
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara
mandiri, bermutu, dan terarah
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh JUKNIS Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
melalui tautan dibawah ini:
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok
Kerja Madrasah (KKM), semoga bermanfaat