Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Resmi Program
Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, kabar yang sangat baik untuk guru
madrasah bukan PNS karena pada tanggal 23 September Kemenag resmi mengeluarkan
surat dengan Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program
Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Surat
ini resmi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia
Berdasarkan
hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi
Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan
mendapatkan Bantuan
Subsidi
Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Guru
madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang
tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran
2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data
real time sebanyak 617.467 guru;
- Data
di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatat nomor
rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya.
Terkait hal ini, kami mohon saudara segera berkoordinasi dengan satuan
kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA
statusnya masih aktif (data terlampir);
- Data
by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin
SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi.
Mengingat pentingnya
pelaksanaan program ini, kami mohon saudara mensosialisasikan beberapa
ketentuan tersebut diatas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di
wilayah binaan masing-masing.
untuk lebih jelasnya silahkan donwload surat Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS melalui tautan di bawah ini:
Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Demikianlah tulisan singkat tentang Resmi Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS, semoga bermanfaat.