Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020

Download Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Selain merubah Judul serta sasaran penerima Tunjangan Khusus GBPNS pada madrasah, melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag juga merubah pada poin G tentang mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi GBPNS pada Madrasa, yakni sebagai berikut:


1. Penetapan Penerima

a. Kamad mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kemenag Kab/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru non PNS.

c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kemenag Kab/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota kepada KaKanwil Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya.
Download Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020


d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan Verifikasi serta kompilasi berdasarkan daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari KanKemenag Kab/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.

e. Salinan SK disampaikan kepada Dirjen Pendis u.p. Direktur GTK Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kab/kota masingmasing.

2. Penyaluran atau pembayaran

b. Pembayaran Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik/bulanan, 3/6 bulan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.

c. Setiap guru yang menjadi penerima tunjangan wajib melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada siswa minimal 1 tahun pelajaran sesuai jadwal di tempat tugasnya (Madrasah) serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

3. Nominal Tunjangan

a. Besar Tunjangan bagi Guru non PNS adalah Rp. 1.350.000/orang/bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020). Besar Tunjangan Khusus Guru PNS adalah Rp. 2.300.000/orang/bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai bulan Januari 2020).

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a, b, c dst mengacu pada juknis sebelumnya (Nomor 7383 Tahun 2019).

Download Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020


Selengkpanya Bapak/Ibu dapat mengunduh Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020 disini: UNDUH FILE.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi GBPNS Madrasah 2020 Download


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel