Kemenag Finalisasi Regulasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Kemenag Finalisasi Regulasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Kementerian Agama sedang memfinalisasi regulasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Penyiapan perangkat regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.
“PPG menjadi program unggulan yang didamba
para guru karena dinilai mampu memotivasi dan semakin meningkatkan kinerja dan
profesionalitas mereka. Apalagi, PPG juga mendukung kesejahteraan berupa
tunjangan profesi. Karenanya, regulasi PPG harus diperkuat,” jelas Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam Forum Group
Discussion PPG (Angkatan II) yang berlangsung di Bogor, Selasa (22/09).
FGD ini diikuti para Pengelola PPG pada
beberapa Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Pengelola PPG pada
Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen, serta perwakilan
Biro Hukum dan KLN Sekretariat Jenderal.
Menurut Zain, peran Kelompok Kerja (Pokja)
PPG di Kementerian Agama harus semakin dioptimalkan. Sehingga, pokja mampu
bersinergi dengan Panitia Nasional di Kemendikbud dan beberapa pihak terkait
lainnya.
“Tahun 2020, kuota pelaksanaan PPG dalam
Jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI harus dilakukan moratorium karena
anggarannya digunakan untuk program penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.
“Saya harap para guru bisa memaklumi
situasi pandemi ini. Saya juga mengajak para guru memanfaatkan momen ini untuk
mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG tahun 2021,” pungkasnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa
Fahmi menambahkan, selain memfinalisasi draft Keputusan Menteri Agama tentang
Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, FGD juga membahas rumusan kebijakan tentang
mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG bagi para Retaker
(guru yang menjadi mahasiswa PPG namun belum lulus uji pengetahuan pada
UKMPPG). Selain itu, didiskusikan juga penyelesaian pembukaan Prodi PPG pada
LPTK PTKIN maupun Bimas, serta persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun
2021.
Fahmi yang juga selaku Sekretaris Pokja
PPG Kementerian Agama menyampaikan bahwa KMA PPG ini nantinya akan
menjadi payung hukum yang menjamin pelaksanaan PPG dalam Jabatan secara
mandiri. Dengan hadirnya KMA PPG ini, diharapkan peran Pokja PPG dapat lebih
optimal sebagaimana peran Panitia Nasional PPG yang ada di Kemendikbud.
Menurut Fahmi, saat ini mahasiswa PPG yang
berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru. Dari
jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari
2020.
“Saat ini di Kementerian Agama masih ada
Retaker sebanyak 2.132 orang,” jelasnya.
Terkait pembukaan Prodi PPG pada beberapa
LPTK dan model pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2021, Pokja PPG terus
melakukan sinergi dengan Direktorat PTKI dan Kemendikbud. Harapannya, regulasi
penetapan LPTK penyelenggara PPG dan regulasi pelaksanaan PPG dalam Jabatan
bisa dipersiapkan sejak awal, sehingga pelaksanaan PPG dalam Jabatan di tahun
mendatang dapat dilaksanakan pada awal tahun. (MF) (sumber: Kemenag.go.id)