JUKNIS Tunjangan Khusus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020
Monday, 28 September 2020
Edit
JUKNIS Tunjangan Khusus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan Keputusan Nomor 7383 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Di dalam mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik, maka perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan PNS pada madrasah.
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Peneriman tunjangan khusus tersebut harus kriteria sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketa.hui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.
Krteria Penetapan Guru Penerima Tunjangan
Guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ditetapkan melalui kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Masa Kerja/Pengabdian sebagai guru madrasah;
- Usia Guru;
- Rasio Guru - siswa di Madrasah;
- Tingkat kendala geografis;
- Tingkat kendala prasarana transportasi;
- Intensitas dampak bencana alam;
- Intensitas dampak konflik sosial;
- Jarak lokasi madrasah dengan negara lain.
Download Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020
Selain kriteria penetapan guru penerima tunjangan GBPNS Madrasah tahun 2020, didalam juknis tersebut juga menjelaskan terkait mekanisme pemberian tunjangan serta daftar penilaian kriteria penerima tunjangan yang dapat Bapak/Ibu unduh dalam tautan berikut ini:
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi GBPNS Madrasah 2020 Download
Download REVISI Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020
Update terbaru silahkan download hasil revisinya di SINI