PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
Saturday, 25 July 2020
Edit
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, UNDANG-UNDANG
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren
dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan
tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan
fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui Undang-Undang
tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan
Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak
sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Pandemi COVID-19
yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah
diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan”
guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran
Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID- 19 Tahun Anggaran 2020. Agar
pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan
secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai
ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran
Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud dan
Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran
Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas,efisiensi, ketepatan sasaran,
dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi
COVID-19.
Persyaratan
Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar
pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
Prosedur
Pengajuan
a. Pengajuan
1) Pengajuan BPD
Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi
Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan
pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang
mem bawahi Pesantren.
3) Usulan calon
penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian
Agama.
4) Daftar nama-nama
yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan
hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan
oleh KPA.
UNDUH PETUNJUK TEKNIS BANTUANPEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020
Untuk lebih
jelasnya silahkan download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING
PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020, melalui tautan di
bawah ini:
Demikianlah
tulisan tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA
PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020, semoga bermanfaat.