PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020


PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.


Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID- 19 Tahun Anggaran 2020. Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas,efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

Prosedur Pengajuan

a. Pengajuan
1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem bawahi Pesantren.
3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.


Untuk lebih jelasnya silahkan download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020, melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020, semoga bermanfaat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel