Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru


Download Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia kita ahu bahwa Pandemi Covid- 19 yang terjadi di dunia dan di Indonesia telah memporak - porandakan tatanan kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan,politik, budaya, bahkan agama. Penerapan sacial distancing, pltgsicaldistancing hingga lock down atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan pergerakan orang dibatasi guna menimalisir penyebaran Covid-l9. Inilah yang menyebabkan berubahnya tatanan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk sektor pendidikan. Sejak pertengahan Maret tahun 2020 pemerintah lndonesia telah menghentikan sementara semua aktifitas pembelajaran di semua institusi pendidikan mulai dari pendidikan pra sekolah hingga perguruan tinggi. 
Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru

Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan "belajar di rumah" yang antara lain dilakukan secara virtual atau Pembelajaran Jarak Jauh {PJJ) dengan menggunakan teknologi informasi / internet. Sektor pendidikan mengalami shock, karena dipaksa untuk merubah model pembelajaran yang selama ini dilaksanakan secara tatap muka menjadi virtual.

Skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial - ekonomi disebut Kebiasaan Baru. Kebiasaan Baru adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-l9. Demikian pula dunia pendidikan harus bejalan dan beradaptasi dengan kondisi baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dunia pendidikan menghadapi tantangan dalam penerapan Keiasaan Baru di Sekolah, yaitu:
1.    Kesiapan SDM;
2.    Kesiapan Sarana;
3.    Kesiapan Sistem Pembelajaran;\
4.    Kesiapan Orang Tha dan Lingkungan Sekolah; dan
5.    Kesiapan upaya membangun budaya baru. 
Untuk itu, hal-hal yang harus dilakukan dalam merespon tantangan tersebut di atas, pemerintah perlu:
  • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah;
  • Pemetaan kesiapan sekolah;
  • Perbaikan sistem layanan pembelajaran; dan
  • Integrasi orang tua dan sekolah untuk mewujudkan budaya baru yang aman sesuai dengan protokol kesehatan. 
Berkaitan dengan situasi dan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Pendidikan Agama Islam perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah pada masa Kebiasaan Baru sebagai pegangan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran di kelas dan pembelajaran virtual.

Pada masa Kebiasaan Baru ini, jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi. Juga dilakukan pergantian secara bergilir bagi peserta didik untuk bisa belajar secara tatap muka langsung dengan guru dan sebagian lainnya secara virtual dalam waktu yang bersamaan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk membantu guru PAI dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam hal memilih strategi pembelajaran, sistem evaluasi, strategi integrasi nilai dan pemilihan struktur, dan materi kurikulum yang esensial.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru Bisa di download melalui tautan di bawah ini 


Demikianlah tulisan tentang Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel