Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru
Thursday, 23 July 2020
Edit
Download Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87
pejuangnya madrasah Indonesia kita ahu bahwa Pandemi Covid- 19 yang terjadi di
dunia dan di Indonesia telah memporak - porandakan tatanan kehidupan sosial,
ekonomi, pendidikan,politik, budaya, bahkan agama. Penerapan sacial distancing,
pltgsicaldistancing hingga lock down atau Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) menyebabkan pergerakan orang dibatasi guna menimalisir penyebaran
Covid-l9. Inilah yang menyebabkan berubahnya tatanan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan. Termasuk sektor pendidikan. Sejak pertengahan Maret tahun 2020
pemerintah lndonesia telah menghentikan sementara semua aktifitas pembelajaran
di semua institusi pendidikan mulai dari pendidikan pra sekolah hingga
perguruan tinggi.
Pemerintah
kemudian menetapkan kebijakan "belajar di rumah" yang antara lain
dilakukan secara virtual atau Pembelajaran Jarak Jauh {PJJ) dengan menggunakan
teknologi informasi / internet. Sektor pendidikan mengalami shock, karena
dipaksa untuk merubah model pembelajaran yang selama ini dilaksanakan secara
tatap muka menjadi virtual.
Skenario
untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial -
ekonomi disebut Kebiasaan Baru. Kebiasaan Baru adalah perubahan perilaku untuk
tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol
kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-l9. Demikian pula dunia
pendidikan harus bejalan dan beradaptasi dengan kondisi baru dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan.
Dunia pendidikan menghadapi tantangan
dalam penerapan Keiasaan Baru di Sekolah, yaitu:
1. Kesiapan
SDM;
2. Kesiapan
Sarana;
3. Kesiapan
Sistem Pembelajaran;\
4. Kesiapan
Orang Tha dan Lingkungan Sekolah; dan
5. Kesiapan
upaya membangun budaya baru.
Untuk itu, hal-hal yang harus dilakukan
dalam merespon tantangan tersebut di atas, pemerintah perlu:
- Menetapkan
kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah;
- Pemetaan kesiapan sekolah;
- Perbaikan sistem layanan pembelajaran; dan
- Integrasi orang tua dan sekolah untuk mewujudkan
budaya baru yang aman sesuai dengan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan situasi dan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Pendidikan Agama
Islam perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di
sekolah pada masa Kebiasaan Baru sebagai pegangan bagi Guru Pendidikan Agama
Islam (GPAI) di Sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran di kelas dan
pembelajaran virtual.
Pada masa
Kebiasaan Baru ini, jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi. Juga
dilakukan pergantian secara bergilir bagi peserta didik untuk bisa belajar
secara tatap muka langsung dengan guru dan sebagian lainnya secara virtual
dalam waktu yang bersamaan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan untuk membantu guru
PAI dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam hal memilih strategi
pembelajaran, sistem evaluasi, strategi integrasi nilai dan pemilihan struktur,
dan materi kurikulum yang esensial.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file Juknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah
Pada Masa Kebiasaan Baru Bisa di download melalui tautan di bawah ini