Download Evaluasi Diri Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


A. Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.

Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

B. Manfaat EDM

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

1.    mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.
2.    mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3.    mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4.    mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5.    dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6.    bahan penyusunan RKAM.

C. Proses Penyusunan EDM

EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
1.    EDM dilakukan secara rutin setiap tahun.
2.    EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
3.    Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
4.    EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.
Penyusunan EDM meningikuti tahapan sebagai berikut:

  • Kepala madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:
1.    Penanggung jawab: Kepala Madrasah
2.    Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
3.    Anggota: perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
  • Dilakukan sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
  • TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
  • TPM mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • TIM dibantu oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  • Kepala Madrasah menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
  • TPM mengirim hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
  • Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.


D. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator EDM
Cara pengukuran terhadap kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan mudah diukur.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:


1.    Kedisiplinan Warga Madrasah; Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
2.    Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan; Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
3.    Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).
4.    Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa; Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
5.    Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu; Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

Sumber : https://madrasah.kemenag.go.id/erkam/mekanisme

Sedangkan jika bapak ibu membutuhkanlengkap Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download melalui tautan di bawah ini:

 Demikianlah tulisan tentang Download Evaluasi Diri Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel