Download Evaluasi Diri Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Wednesday, 1 July 2020
Edit
A. Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap satuan pendidikan
pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan
dalam rangka untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah/madrasah.
Sejak tahun 2005 pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Madrasah (BOS) kepada seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Biaya satuan BOS per siswa yang diterima oleh madrasah semakin meningkat dengan tujuan agar mutu pendidikan semakin baik. Selain dana BOS banyak madrasah masih menerima sumbangan dana dari orang tua siswa atau sumber lain secara sukarela. Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan
EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga
kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka
diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah. Semangat kebersamaan seluruh
warga sekolah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci
dari manfaat EDM ini.
B. Manfaat EDM
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh
warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan
digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan
melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
1.
mengetahui
tingkat pencapaian kinerja madrasah.
2.
mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang
dimilikinya madrasah.
3.
mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,
menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4.
mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan
mutu.
5.
dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi
peningkatan kinerja madrasah.
6.
bahan penyusunan RKAM.
C. Proses Penyusunan EDM
EDM di setiap madrasah menjadi tanggung jawab kepala
madrasah dan dilakukan oleh Tim Inti Madrasah (TIM). Dalam pelaksanaannya, TIM
dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan program
BOS.
Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
1. EDM
dilakukan secara rutin setiap tahun.
2. EDM
disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah
untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
3. Hasil
EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
4. EDM
dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang
mengalami kesulitan akses internet.
Penyusunan EDM
meningikuti tahapan sebagai berikut:
- Kepala
madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala
Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:
1.
Penanggung jawab: Kepala
Madrasah
2.
Ketua: salah satu wakil
kepala madrasah
3.
Anggota: perwakilan guru,
perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar komite madrasah
dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga dapat melibatkan
tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
- Dilakukan sosialisasi/pelatihan
kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator dalam instrumen
EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
- TPM mengumpulkan
data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk
dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
- TPM mendiskusikan
dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi dan
bukti fisik.
- TIM dibantu oleh
operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi
online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
- Kepala Madrasah
menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
- TPM mengirim hasil
pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
- Laporan hasil EDM
secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada
dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara
khusus.
D. Kerangka Berpikir Penyusunan Indikator
EDM
Cara pengukuran terhadap
kinerja madrasah dalam pemenuhan 8 SNP dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Pendekatan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja mutu madrasah dalam EDM
ini adalah indikator yang terkait dengan budaya/kebiasaan (habit) yang dilakukan
warga madrasah yang diyakini dapat mencerminkan kinerja madrasah dalam
pemenuhan 8 SNP. Dengan mengukur indikator budaya tersebut, diharapkan madrasah
selanjutnya dapat menyusun program/kegiatan untuk melakukan perubahan budaya
mutu di madrasah untuk pemenuhan 8 SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini
adalah indikator yang memiliki daya ungkit yang baik untuk mengukur mutu dan
mudah diukur.
Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:
Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 (lima) aspek budaya/kebiasaan di madrasah yang indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP sebagaimana dalam Tabel 1. Kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam EDM terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:
1. Kedisiplinan
Warga Madrasah; Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup
kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai
sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan
mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPR),
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL).
2. Pengembangan
diri guru dan tenaga kependidikan; Budaya untuk mengembangkan diri atas
kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan
dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK).
3. Penyiapan,
pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran sangat berpengaruh
terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini
diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan
Standar Penilaian (SPN).
4. Penyediaan
sarana belajar untuk guru dan siswa; Madrasah memiliki tanggung jawab
terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses
pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan
sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap
ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).
5. Pengelolaan
anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu; Budaya menyusun
perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu
sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan
mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus
meningkatkan mutu madrasah.
Sumber : https://madrasah.kemenag.go.id/erkam/mekanisme
Sedangkan jika bapak ibu membutuhkanlengkap Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download melalui tautan di bawah ini: