Syarat Menjadi Wakil
Kepala Madrasah Sesuai Juknis Pengangkatan Guru
yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Nomor 1531 Tahun 2020 –infosekolah87.com,
sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka mewujudkan visi dan misi
madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang
diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah
bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan
pencapaian program-programnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami
sampaikan petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
wakil kepala madrasah.
Dengan ini kami
sampaikan hal-hal berikut:
1.Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman bagi Kepala
Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor
Wilayah Kementarian Agama Provinsi tentang pengangkatan guru yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
2.Petunjuk Teknis ini memuat tentang mekanisme
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah
3.Agar
mensosialisasikan petunjuk teknis ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan madrasah-madrasah;
Adapun
Syarat-syarat untuk menjadi wakil kepala madrasah sudah tertuang dalam Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai
Wakil Kepala Madrasah Nomor 1531 Tahun 2020, yang mana dalam juknis tersebut
sudah tertuang lengkap bagaimana proses pengangkatan hingga pemberhentian
jabatan wakil kepala madrash.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis Pengangkatan Guru
yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Nomor 1531 Tahun 2020,
melalui tautan dibawah ini: