Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa Pandemi Covid-19
Tuesday, 23 June 2020
Edit
Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa
Pandemi Covid-19 – infosekolah87 pejuanganya madrasah Indonesia, untuk menjadi
perhatian untuk bapak ibu terkait dengan absen kehadiran guru dan tenaga
kependidikan melalui surat edaran resmi dari kemenad bahwa Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Dalam Tatanan Normal Baru - dimaksudkan untuk memberikan penjelasan
tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan Madrasah dalam
relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan
ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Tujuan
- Memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan
fungsi guru dan tenaga kependidikan Madrasah dalam layanan pembelajaran
kepada peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan efektif dalam
mencapai kinerja satuan kerja
- Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi
guru dan tenaga kependidikan madrasah dari resiko Covid-19 dengan tetap
menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
- Memastikan pembayaran tunjangan profesi tetap
dibayarkan dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi guru dan tenaga
kependidikan madrasah berjalan secara efektif dan efisien.
Ketentuan
- Guru Madrasah dapatmelaksanakan tugas dan
fungsinya dari rumah/tempat tinggal (Teaching From Home/TFH) jika
wilayahnya dinyatakan sebagai pandemik wabah covid-19 oleh otoritas yang
berwenang. sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran,
pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan surat edaran
Menteri Agama Republik Indonesia Nomer SE. 16 Tahun 2020 tentang sistem
kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
- Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi
dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia.
- Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan
langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara
tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya.
- Selama masa TFH guru dan tenaga
kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang
disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing.
- Beban kerja guru selama TFH dapat berupa
aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun ofline kepada
peserta didik, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), artikel
pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian feedback kepada peserta
didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang
kompetensinya.
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan
inspirasi pendidikan dapat di apload melalui situs guru madrasah berbagi
.....dengan menggunakan akses login simpatika yang dimiliki oleh masing-
masing guru madrasah.
- Selama masih berlangsungnya masa darurat covid-19
pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching From Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Untuk lebih jelasnya silahkan download File lengkap surat edaran melalui tautan di bawah ini