Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Tuesday, 23 June 2020
Edit
Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia - Menindaklanjuti Surat Keputusan
Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020,
dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID 19, serta
mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin
warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme kegiatan pembelajaran di
madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
- Satuan pendidikan madrasah jenjang
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam melaksanakan
aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SK Bersama 4
Menteri tersebut.
- Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran di madrasah (RA,MI,MTs,MA dan MAK) pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentangPanduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
- Agenda pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 engacu SK Dirjen Pendis Nomor 2491Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.
Ketentuan
Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan
Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
A.
Tahap Perumusan Kebijakan Madrasah
1.
Pimpinan
madrasah selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang
COVID-19 di lingkungan madrasah.
2.
Membentuk
Tim Penanganan COVID-19 di setiap madrasah yang sekurang kurangnya terdiri dari
Pimpinan, TU, Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat
Keputusan dari Kepala Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan
struktur organisasi dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya
memiliki tanggung jawab membantu Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan
kebijakan, persiapan, sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan.
3.
Kepala
Madrasah bersama Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan
Komite untuk menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran tatap muka.
4.
Kepala
Madrasah menyusun kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk memastikan
agar warga madrasah dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19
(gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan
pemantauan dan tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
B.
Tahapan Persiapan Lingkungan dan kesiapan warga madrasah
1.
Pengaturan
fasilitas umum madrasah yang aman, misalnya pengaturan dengan memberi tanda
aman jaga jarak pada tempat duduk di saung, taman,di kantin, dll). Bila perlu
melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas
atau tabir kaca/plastik pada setiap meja guru dan/atau siswa dan lain-lain
sesuai kemampuan dan kondisi madrasah
2.
Menyediakan
lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lingkungan
madrasah. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster
edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan
konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu
masuk, ruang kelas, toilet, dll)
3.
Menjaga
kualitas udara lingkungan madrasah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan
sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
4.
Madrasah
memastikan adanya dukungan UKS di madrasah dan fasilitas kesehatan yang
terdekat dengan madrasah. Madrasah diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan
Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat, agar siap menurunkan petugas medis secara
berkala ke madrasah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling
di madrasah.
5.
Melakukan
identifikasi dan pengaturan bekerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
serta siswa madrasah, yang kategori sakit untuk tetap bekerja atau belajar dari
rumah, dan warga madrasah yang kategori sehat dapat bekerja/ belajar di
madrasah (masuk madrasah).
6.
Melakukan
skrining kesehatan bagi GTK madrasah yang dalam kondisi obesitas, diabetes,
penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan
tubuh lemah atau menurun (yang diperkuat oleh surat keterangan dokter) tidak
disarankan untuk mengajar atau bekerja dari madrasah. Golongan-golongan
tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
7.
Skrining
zona lokasi tempat tinggal GTK. Madrasah wajib melakukan identifikasi zona
tempat tinggal GTK. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja dari rumah.
Jika tinggal di zona hijau/ zona aman dapat bekerja di madrasah.
C.
Tahapan Sosialisasi Warga Madrasah
1.
Melakukan
Sosialisasi kepada warga madrasah. Sekurang- kurangnya satu minggu sebelum
kegiatan belajar mengajar diberlakukan di madrasah, setiap madrasah wajib
melakukan sosialisasi virtual dan/ atau bentuk lainnya, misalnya edaran kepada
orang tua, siswa, guru, dan staf madrasah terkait kebijakan dan prosedur yang
wajib ditempuh sebelum dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa
pandemi covid-19.
2.
Madrasah
menyiapkan Informasi pencegahan corona. Pemasangan informasi pencegahan
Covid-19 seperti di pintu gerbang dan di kelas.
3.
Madrasah
mengatur waktu kegiatan belajar yang akan dilaksanakan di madrasah. Madrasah
diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas belajar harian lebih cepat
dibandingkan pada masa aktivitas kondisi normal.
4.
Madrasah
menugaskan guru kelas/ wali kelas melakukan pendataan dan pengecekan kondisi
siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal
sekurangkurangnya satu pekan sebelum aktivitas belajar di madrasah dimulai.
Siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter
menentukan sehat.
5.
Mengkampanyekan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Madrasah.
D.
Tahapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
1.
Madrasah
melakukan pengaturan agar Siswa memasuki ruangan kelas secara bergantian
satu-persatu dengan tetap menjaga jarak aman.
2.
Madrasah
memastikan telah dilakukan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang
guru minimal berjarak 1,5 meter.
3.
Madrasah
berkewajiban memastikan dijalaninya prosedur jaga jarak. Guru tetap menjaga
jarak dari siswa, hindari kontak secara fisik dan hindari berkerumun.
4.
Madrasah
melakukan skrining harian. Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa
dan tenaga kependidikan lewat handphone atau media yang tersedia. Jika suhu di
atas 37,5 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak
selera makan atau keluhan lain, maka agar dianjurkan tidak ke madrasah.
Selanjutnya agar disiapkan fasilitas atau mekanisme kontak puskesmas, klinik,
atau RS terdekat.
5.
Madrasah
memastikan tidak terdapat potensi berkumpul di lingkungan madrasah. Pengantar
atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan
madrasah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan,
kemudian pergi tinggalkan madrasah.
6. Madrasah
memastikan dilakukannya Skrining fisik harian di madrasah. Di pintu masuk
madrasah wajib dilakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau tenaga
kependidikan yang meliputi suhu, harus bermasker dan tidak tampak sakit.
7.
Mewajibkan
warga madrasah untuk selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh,
membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa
lokasi madrasah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin. GTK dan siswa
dianjurkan terbiasa membawa bekal sendiri dari rumah.
8.
Madrasah
memastikan bahwa terwujud aktivitas menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi
belajar dengan disinfektan setiap hari
9.
Memastikan
seluruh area madrasah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara
berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam
sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift (bila ada), peralatan
madrasah yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
10. Bila dipandang perlu, madrasah dapat
menetapkan mekanisme/ prosedur tambahan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah
berasrama.
Untuk file Kemanag: Surat Edaran Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Beserta Lampiran silahkan download pada tautan di bawah ini: