Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Berubah Sesuai Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020
Sunday, 28 June 2020
Edit
Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah
Berubah Sesuai Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran
2020 – infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,
lagi-lagi ada sebuah kebijakan baru terkait dengan adanya pencegahan covid-19
yang telah dilakukan oleh pemerintah sehingga harus ada langkah strategis untuk
mendukung langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 yang sudah mempengaruhi beberapa
sektor kehidupan.
Langkah strategis yang diambil adalah
dengan melakukan efisiensi biaya bantuan BOP RA dan BOS Madrasah untuk tahap II
tahun 2020, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2971 tahu 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA) dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di
atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II
Periode Juli sampai Desember 2020.
Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah
Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan
ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa
pertahun
MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu
juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa
pertahun
MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00
(Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat
ratus ribu rupiah) persiswa pertahun
Untuk penyaluran Dana BOP-RA dan BOS
Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung berdasarkan jumlah
unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dikurangi dengan
jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
Satuan kerja Penyalur Dana Bantuan
BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan
memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah
pada bulan Juli 2020.
untuk lebih jelasnya silahkan download Untuk file lengkap Perubahan Juknis
Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawh ini
Demikianlah informasi tentang BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020, semoga bermanfaat.
Info Terbaru :
- Materi Dan Pelakasanaan panduan MATSAMA pada tahun 2020/2021
- Juknis Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran Baru 2020/2021
- Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
- Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran Pelaksanaan Survei Teaching From Home Bagi Guu dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Download Jadwal & Materi Belajar dari Rumah TVRI 8-14 Juni 2020
- Panduan Tata Cara Pendaftaran Online Mahasiswa Politeknik Statiska STIS Tahun 2020
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
- Download SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Kurikulum Darurat Pada Madrasah