Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Berubah Sesuai Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020


Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Berubah Sesuai Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 – infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, lagi-lagi ada sebuah kebijakan baru terkait dengan adanya pencegahan covid-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah sehingga harus ada langkah strategis untuk mendukung langkah pemerintah dalam menangani Covid-19 yang sudah mempengaruhi beberapa sektor kehidupan.

Langkah strategis yang diambil adalah dengan melakukan efisiensi biaya bantuan BOP RA dan BOS Madrasah untuk tahap II tahun 2020, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 tahu 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai Desember 2020.

Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
RA semula Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

MI semula Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

MTs semula Rp. 1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) persiswa pertahun

MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) persiswa pertahun

Untuk penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli - Desember 2020) dihitung berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

Satuan kerja Penyalur Dana Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah pada bulan Juli 2020.

untuk lebih jelasnya silahkan download Untuk file lengkap Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020 melalui tautan di bawh ini


Demikianlah informasi tentang BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020, semoga bermanfaat.

Info Terbaru :


  • Draft Atau Contoh Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021



  • Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel