WFH Bagi ASN Kemenag Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020
Tuesday, 21 April 2020
Edit
WFH Bagi ASN Kemenag Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020 - infosekolah87.com, dilansir dari website kemenag.go.id dikatakan bahwa Kebijakan pelaksanaan
tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Hom (WFH) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentangPenyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayahdengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan MasaPelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
“Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul pemberlakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH
ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Pelaksana
Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Selasa (21/04).
Nizar menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag
harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada
di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan
tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa
berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit
pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.
Selain edaran terkait perpanjangan masa WFH, pada 20 April 2020,
Menteri Agama Fachrul Razi juga mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian
Agama pada Bulan Ramadan 1441H.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan, ada
penyesuaian jam kerja bagi ASN Kementerian Agama. Selama Ramadan, jumlah jam
kerja efektif minimal 32,50 jam per minggu. Ini berlaku bagi satker yang
melaksanakan lima maupun enam hari kerja,” kata Nizar.
Berikut penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama saat
Ramadan:
1. Bagi satuan kerja yang
memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 -
15.00
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi satuan kerja yang
memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 -
14.00
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Demikianlah informasi tentang WFH Bagi ASN Kemenag Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020, semoga bermanfaat