Tiga Kriteria Tunjangan Guru Non PNS yang Tetap Dibayarkan Selama TFH
Monday, 20 April 2020
Edit
Tiga Kriteria Tunjangan Guru Non PNS yang Tetap Dibayarkan
Selama TFH – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sejak pertengahan Maret 2020,
Kemenag memberlakukan Teaching
From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga
pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya
mencegah penyebaran Covid-19.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi
guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa
darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru
madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta,
Minggu (19/04).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori
tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga
sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum
sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta
per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan
belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan
honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya,
tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah
menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital
terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan
madrasah," tuturnya.
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin
Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut
untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak
mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kementerian Agama juga mengizinkan
penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul
Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang
mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau
pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh
digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang
diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di
rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan
madrasah yang memakai fixed-modem atau
paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk
juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet)
berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan
jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data
internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan
kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau
Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang
diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya. Sumber (https://kemenag.go.id)
Demikianlah informasi tentang Tiga Kriteria Tunjangan Guru Non PNS
yang Tetap Dibayarkan Selama TFH, semoga bermanfaat.