SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Disiplina PNS atau ASN Yang Mudik
Tuesday, 28 April 2020
Edit
SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman
Disiplina PNS atau ASN Yang Mudik – infosekolah87.com, akhirnya BKN
mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN
KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN
MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang mana Surat edaran ini
latar belakangi oleh Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu
memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur
Sipil Negara yang melanggar.
Adapun maksut dan tujuan BKN sendiri
adalah Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil
Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Adapun Isi surat BKN Nomor 11 Tahun
2020 adalah
Isi Surat Edaran Dalam upaya
pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah
diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur
pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk
menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Pemantauan
atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara 1) Pejabat Pembina Kepegawaian
melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur
Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan
pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
b)
Pejabat
Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara
dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat
tinggal, maupun masyarakat.
c)
Pejabat
Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian
ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
d)
Mekanisme
pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai
kebutuhan oleh masing-masing instansi
Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan
Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan
bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan
sebagai berikut:
a) Kategori I, yaitu Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
b) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung
mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19.
c) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun
2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan
Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19
2) Pejabat yang berwenang menghukum
wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti
melakukan pelanggaran disiplin
3) Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan Aparatur
Sipill Negara pada saat:
a) telah disampaikannya imbauan agar
tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud
dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit
kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) telah ditetapkannya larangan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka
dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara
sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
4) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pengelola
kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman
disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas
larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
Link Download SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Disiplina PNS atau ASN Yang Mudik (DOWNLOAD DI SINI)
Demikianlah informasi tentang SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Disiplina PNS atau ASN Yang Mudik, semoga bermanfaat