Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020
Thursday, 16 April 2020
Edit
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020
– infosekolah87.com - Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020
1. Selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK
Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pembelajaran dan
bermain dapat digunakan untuk:
1.
pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam
pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.
layanan pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan pendukung dapat
digunakan untuk:
1. pembiayaan honor
pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
2. Selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. komponen kegiatan
pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan
administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau
paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari
rumah
2. layanan pendidikan
daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang
kebersihan lainnya.
3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan
BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
4. Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai
berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai
dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9
oleh pemerintah pusat
Silahkan download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020 Di SINI
Demikianlah tulisan tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun anggaran 2020, semoga bermanfaat.