PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020
Monday, 20 April 2020
Edit
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020
A.
PENYELENGGARA
Penyelenggara
uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
B.
SASARAN
Sasaran
uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan
periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan
akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi
Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak
perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019.
Tanggal 23 Juli 2019).
C.
PERSYARATAN
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun
terakhir;
2.
memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya; dan
3.
memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
D.
PELAKSANAAN
1. Waktu
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji
Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei,
Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1
(satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling
cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat
Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat
uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
3. Metode
Uji Kompetensi
Uji
kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a)
Penilaian portofolio
•
Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan
kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya
terhadap prestasi sekolah.
•
Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- hasil
PKKS;
-
kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga); dan
-
Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b)
Penyusunan laporan best practice
• Laporan
best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam
melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan
yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil
penelitian.
• Laporan
best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
• Laporan
best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data
pendukung terlampir (lampiran 1)
• Laporan
best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan
melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik
diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
• Video
pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan
pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan
best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang
berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
• Laporan
best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best
practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu
minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam
plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat
plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan
penilaian portofolio dan best practice.
• Tata
tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New
Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah
2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor
halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
E.
KRITERIA PENILAIAN
Penilaian
dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio
dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot
penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji
kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.
1.
Penilaian Portofolio
Penilaian
portofolio terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya
inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil
langsung dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan
diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2
tingkat nasional diberi skor 5
2.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat
provinsi diberi skor 4
3.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat
kabupaten/kota diberi skor 3
4.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2
tingkat kecamatan diberi skor 2
5.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1 Penilaian
publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor
sebagai berikut:
1.
Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2.
Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3.
Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4.
Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5.
Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1
Untuk
Lebih lengkapnya silahkan download Filenya DISINI
Demikianlah tulisan tentang PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) TAHUN 2020, semoga bermanfaat