JUKNIS PENULISAN Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Thursday, 23 April 2020
Edit
JUKNIS PENULISAN Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 - infosekolah87.com Kemendikbud telah menerbitkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dengan menerbitkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2019/2020 yang kemudian diubah dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, ditegaskan terkait
Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK TAHUN 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dinyatakan bahwa
pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2Tahun 2020 diubah sehingga bunyinya
adalah sebagai berikut.
(1)
Tanggal
kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB,
Program Paket A, Program Paket B, Program
Paket C, atau sederajat ditetapkan secara
nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket
A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket
B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat
ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2)
Ketentuan
tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN
dan SPK.
(3)
Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan
ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
(1)
Ijazah adalah sertifikat pengakuan
atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan
nonformal.
(2)
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(3)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan
pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah
(MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan
dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan Kesetaraan adalah program
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta
pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
(6)
Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(7)
Sekolah Menengah Pertama yang
selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
(8)
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs.
(9)
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(10)
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang
diselenggarakan di luar negeri.
(11)
Satuan Pendidikan Kerja Sama yang
selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau
dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada
jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(12)
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi
tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman
kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD, Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), SMP, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA, SMK,
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau SILN.
(13)
Blangko Ijazah adalah format resmi
yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Penulisan atau Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020
Dan Untuk Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA silahka download di sini
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PENULISAN Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, semoga bermanfaat.