JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Tuesday, 21 April 2020
Edit
JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020- infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Ijazah merupakan dokumen negara yang
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu
jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di
dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Sertifikat
Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki
oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan
penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Petunjuk Umum
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman,
sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman
depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi
oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang
tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung
dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan
sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi.
Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan
kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan
harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam
penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara
diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut
tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah
karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan
kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui KemenagKabupaten/Kota dengan disertai
berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag
Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang
rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag
Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31
Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita
acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko
Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan
blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan
sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan
dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah
dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun
2015.
Download Juknis Penulisan Ijazah MI MTs MA Tahun 2020 Untuk mengunduhnya silahkan klik disini Download
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020, semoga bermanfaat.