Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)


Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) – Melalui Surat Edaran yang bernomorkan 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 menyampaikan perihal pelaksanaan UN tahun 2020. Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

1.    Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

2.     Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

Silahkan download Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel