Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Coron
Thursday, 26 March 2020
Edit
Berkenaan
dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka
kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah
menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim pada Selasa, 24
Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona. Surat edaran
ini antara lain berisi mengenai kebijakan Mendikbud mengenai peniadaan
pelaksanaan Ujian Nasional khusus untuk tahun 2020 dikarenakan merebaknya virus
Corona di Indonesia dan di dunia. yang berisikan
hal-hal sebagai berikut:
untuk poin-poin dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona adalah sebagi berikut:
Satu, Ujian
Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah
Menengah Kejuruan;
b. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Dua, proses
Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah
melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid-19;
c. Aktivitas dan
tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/
fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk
aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Tiga, Ujian
Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah
untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah
melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk
menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah
Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas
4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas
9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor,
praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
Empat, Kenaikan
Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran
ini;
b. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
Lima, Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan
dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara {isik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur
Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai
rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik
dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Enam, Dana Bantuan
Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk
pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan
dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant,
dan masker bagi warga.
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona, semoga bermanfaat.