Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Wednesday, 18 March 2020
Edit
Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya
madrasah Indonesia ada kebijakan terbaru dari Menteri PANRB yang mana Kebijakan
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri
PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,
yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan
tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH)
bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
- Mencegah dan meminimalisasi
penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan
instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
- Memastikan pelaksanaan tugas
dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk
mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
- Memastikan pelaksanaan
pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Sesuai SE Menteri PANRB tersebut, maka
terdapat ketentuan mengenai:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
- ASN di instansi pemerintah
dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal
terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan
tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat tidak terganggu.
- PPK Kementerian/Lembaga/Daerah
agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur
pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari
rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan
mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari
pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan
keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam
pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar
negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan
penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan
tugas dan pelayanan unit organisasi.
- ASN yang bekerja di rumah (WFH)
harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan
mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan
keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
- ASN yang bekerja di rumah (WFH)
dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana
teleconference/video conference.
- ASN yang bekerja di rumah (WFH)
tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan
dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan
dievaluasi lebih lanjut.
- Setelah berakhirnya masa
berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah
melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya
kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan
Perjalanan Dinas
- Kegiatan tatap muka yang
menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.
- Penyelenggaraan rapat dilakukan
secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
- Apabila harus diselenggarakan
rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu
memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
- Pejalanan Dinas Dalam Negeri
dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan
Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.
- ASN yang telah melakukan
perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah
berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera
rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui nomor telepon
119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di instansi pemerintah segera
melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi
pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan
oleh Pemerintah RI dan Imbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan
sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing instansi pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada
unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan
instansi pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di
lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga
dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
- PPK Kementerian/Lembaga/Daerah
menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan
dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit
Covid-19 kepada Menteri PANRB.
5. Lain-lain
- Para pimpinan instansi
pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan
pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit
organisasi di bawahnya.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut
mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah masing-masing.
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan
Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing
kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar:
- Untuk sementara waktu
meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada
saat bersamaan.
- ASN agar melaksanakan pola
hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol
Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
- Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.
Silahkan downlaod Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 , semoga bermanfaat.