Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahun 2019/2020
Monday, 16 March 2020
Edit
Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahun 2019/2020
- Siaran Pers terkait pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 dengan Nomor:
013/RILIS/BKN/III/2020 Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak
Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh
instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data
hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu-Jumat (4-6/03/2020)
mendatang. Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN
selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita
Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian
ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan
serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521
instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan
rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama
rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui
4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan
mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan
disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu
diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada
di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi
Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu
persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN
mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada
instansi secara online.
Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu
mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini
disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan
Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaan CPNS.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10
Maret mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target
Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga
menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah,
pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN
RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim
Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan
validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai
ketentuan.
Silahkan Download Siaran Pers terkait
pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 melalui tautan di bawah ini: