Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan PP Nomor 17 Tahun 2020
Thursday, 12 March 2020
Edit
Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan
PP Nomor 17 Tahun 2020 – Infosekolah87.com, ada kabar yang bagus untuk guru
dan dosen mengenai Cuti tahunan yang mana guru dan dosen berhak mendapatkan
cuti tahunan yang sesuai dengan perundangan, Cuti tahuna n untuk guru dan dosen
ini dikuatkan dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2020 pada pasal Pasal 315 yang
berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan
guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan
menurrrt peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”
Semua yang
berhubungan cuti tahunan ini diatur dalam Pasal 320 yang berbunyi
1)
PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan
PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit
dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri
yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang
berwenang.
2)
Surat
keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
3)
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4)
Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5)
PNS yang
tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
6)
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang
tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Terbaru SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020
Baca juga : Terbaru SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020
Untuk Lebih jelasnya silahkan download PP Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Demikianlah informasi tentang Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan PP Nomor 17 Tahun 2020, semoga bermanfaat.