Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020
Sunday, 22 March 2020
Edit
Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi
X Tahun 2020 – Infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah
Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara
pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945)
dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana
kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, maka MK
dapat disebut sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan demokrasi.
Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki
tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai
konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila.
Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan
membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi
pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat
diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh
lapisan masyarakat.
Guru sebagai
pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama
guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis,
bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn
sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan
kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya
secara optimal.
Salah satu
program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan
kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn. Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi
X Tahun 2020 ini dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi
penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan
kegiatan ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenggaraan ini dengan baik.
Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru
PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi X Tahun 2020”.
PESERTA Anugerah Konstitusi X Tahun 2020
Peserta terdiri
dari Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan
ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia. Dan yang
paling penting Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Download Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah informasi tentang Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, semoga bermanfaat