Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020


Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 – Infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, maka MK dapat disebut sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan demokrasi. Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal.

Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn. Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 ini dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenggaraan ini dengan baik. Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi X Tahun 2020”.

PESERTA Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 


Peserta terdiri dari Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia. Dan yang paling penting Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Download Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah informasi tentang Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel