18 Intruksi Mendikbud Untuk Pencegahan Virus Corona SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
Friday, 13 March 2020
Edit
18
Intruksi Mendikbud Untuk Pencegahan Virus Corona SE Mendikbud Nomor 3 Tahun
2020 – infosekolah87.com, akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dibuat panik dan
harus waspada terhadap virus Corona karena sudah masuk ke Indonesia, semua
pihak melakukan upaya pencegahan supaya virus Corona ini tidak menjalar dan
menular.
Dalam
hal ini Mendikbud juga ikut andil dalam upaya pencegahan virus corona ini salah
satunya mengeluarkan surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang
pencegahan virus corona di sekolah untuk lebih jelasnya silahkan simaka isi
dari surat tersebut.
Dalam
rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19)
di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar
segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara
untuk:
1.
mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara
berkoor<linasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid- 19;
2.
berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk
mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan
dalam menghadapi Covid- l9;
3.
memastikan ketersediaan sarana untuk
cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di
berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
4.
memastikan bahwa warga satuan
pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan
sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS)
lainnya;
5.
memastikan satuan pendidikan melakukan
pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya
handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan
tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
6.
memonitor absensi (ketidakhadiran)
,,varga satuan pendidikan;
7.
memberikan izin kepada warga satuan
pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
8.
tidak memberlakukan hukuman/ sanksi
bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan
insentif berbasis kehadiran fiika ada);
9.
melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat
ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan
pernafasan;
10. mengalihkan
tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga
kependidikan lain yang mampu;
11. berkonsultasi
dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level
ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk
mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan
sementara;
12. satuan
pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan
yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan
Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu
diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan
Covid-19;
13. memastikan makanan yang disediakan di satuan
pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
14. mengingatkan
seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat
musik tiup;
15. mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman,
cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16. menunda
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan
pendidikan (berkemah, studi wisata);
17. membatasi
tamu dari luar satuan pendidikan
18. warga
satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang
dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan
pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari
saat kembali ke tanah air
Untuk link download18
Intruksi Mendikbud Untuk Pencegahan Virus Corona SE Mendikbud Nomor 3 Tahun
2020, silahkan download melalui tautan ini ( LINK DOWNLOAD)
Demikianlah tulisan tentang 18
Intruksi Mendikbud Untuk Pencegahan Virus Corona SE Mendikbud Nomor 3 Tahun
2020, semoga bermanfaat.